PURWOKERTO - Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra ikuti kegiatan Penyerahan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Sabtu (22/04/2023).
Adapun turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Tengah, Toni Sugiarto dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Banyumas, Eks Karesidenan Cilacap dan Nusakambangan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara, dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat hari raya idul Fitri 1444 H mohon maaf lahir dan batin, dan mengucapkan selamat kepada wbp yang mendapatkan remisi.
"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas, " ujarnya.
Selanjutnya sambutan dari Heni Yuwono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam sambutannya beliau menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
"Bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA. Penerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana khusus dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum, " ungkapnya.
Wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang, " tuturnya
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan halal bihalal.
(Humas Elkapur)