PURWOKERTO ー Guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Purwokerto mengajukan permohonan izin operasional klinik pratama rawat jalan melalui Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, Kamis (16/03/2023).
Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara bersama Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, Puryanto dan Perawat Lapas Purwokerto, Angkat Mujiono disambut baik oleh Irawati, selaku Kepala Dinas.
Irawati berjanji akan membantu semaksimal mungkin agar izin operasional klinik pratama rawat jalan Lapas Purwokerto dapat terbit sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kepada Kepala Dinas, Kalapas menyampaikan bahwa permohonan operasional klinik pratama rawat jalan merupakan hasil tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang percepatan capaian izin klinik di Lapas.
"Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 dimana Lapas Kelas IIA Purwokerto menjadi salah satu dari 37 UPT Pemasyarakatan di lingkup Kantor Wilayah Jawa Tengah yang harus memperoleh izin klinik, Ungkap Kalapas Purwokerto.
Lebih lanjut, Kalapas Purwokerto Bayu Irsahara berharap dengan mengajukan izin operasional klinik Lapas, pelayanan kesehatan terhadap WBP dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tercapai derajat kesehatan yang optimal.
(Humas Lapas Purwokerto)