Purwokerto - Pemberian hak integrasi berupa program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada seluruh warga binaan merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. Hari ini, Selasa (04/07) 1 (satu) orang warga binaan dapat menghirup udara segar dan kembali ke masyarakat setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).
Menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat merupakan sebuah impian besar bagi seluruh warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Pembebasan ini tentunya berdasarkan syarat, aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Satu orang warga binaan ini dapat dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-666.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 17 April 2023. Warga binaan ini sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra memberikan sedikit pesan kepada warga binaan yang sebentar lagi akan kembali ke masyarakat dan menyatu dengan masyarakat.
"Sebentar lagi kamu akan kembali dan menyatu ke masyarakat, pesan saya hanya satu saja. Jadilah masyarat yang bermanfaat dan berguna serta jangan sekali-kali mencoba-coba kembali perbuatan atau hal yang melanggar hukum", pesannya
Lapas Narkotika memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga binaan, bukti dari pelayanan tersebut adalah seluruh proses pelayanan integrasi dan remisi tidak dipungut biaya serta memfasilitasi warga binaan untuk diantarkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto guna melaksanakan wajib lapor dan pendataan. (AKN)