Banyumas - S yang merupakan WBP Rutan Banyumas saat ini sedang diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi di Rumah. Saat penggalian data oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Aditya Heri Kristianto, S.H untuk keperluan penelitian kemasyarakatan, Kamis (17/11/2022), S mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sangat kangen dengan cucu semata wayangnya.
"Saya sangat menyesal telah melakukan tindak pidana 303, meskipun saya hanya memfasilitasi dengan memberikan tempat ke teman-teman saya" tutur S.
Lebih lanjut S mengungkapkan "selama disini saya kangen dengan cucu saya satu-satunya, biasanya setiap videocall dia selalu menanyakan saya dimana".
S harus menjalani pembinaan di Rutan Banyumas dengan putusan 7 bulan dikarenakan kasus tindak pidana 303. Evaluasi pembinaan di Rutan, saat ini S ditunjuk sebagai tamping kebersihan dan berdasarkan laporan perkembangan yang dibuay wali pemasyarkatan, S menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik.
"Jika semua persyaratan administrsi dan kesiapan penjamin untuk ikut mengawasi tidak ada masalah, kemungkinan S akan menjalani program Asimilasi di Rumah" ujar Aditya.
(AHK/YR)