PURWOKERTO - Sejumlah 372 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas ll A Purwokerto mendapat Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri 1444 H, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Purwokerto, Sabtu (22/04/2023).
Dr.Heny Yuwono Bc, l.P.S, .S.Sos, .M.Si Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Ham menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri, untuk 372 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Purwokerto dan dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan.
"Sebanyak 372 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas ll A Purwokerto yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri dari Jumlah keseluruhan sebanyak 598 warga binaan, " katanya
Dr.Heny menambahkan bahwa pada hari ini secara serentak dilakukan penyerahan Remisi khusus di Hari Raya ldul fitri di seluruh lndonesia.
"Sebanyak 146.260 narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya ldul Fitri dari sekitar 270.000 warga binaan dengan catatan yang memenuhi syarat, " tambahnya.
Berharap kepada penerima Remisi yang merupakan reward dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai bentuk nyata dalam pembinaan itu berhasil.
"Artinya kalau seseorang narapidana melakukan pelanggaran dalam lapas maka dia tidak akan mendapat Remisi, karena hal tersebut merupakan tolok ukur yang bisa dilihat oleh masyarakat, " jelasnya.
Sementara itu, Bayu lrsahara Kepala Lembaga Binaan Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Purwokerto, mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Sekretaris Derektorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Ham beserta rombongan.
"Untuk pada saatnya nanti dalam menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri kepada 372 warga binaan dan diwakilkan oleh tiga orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan secara simbolis, " tuturnya.
Bayu lrsahara menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi.
Dukungan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Mereka juga telah mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri. Selain itu, menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.
"Pemberian remisi tidak melihat dari hukuman yang diberikan, maupun perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan, Remisi diberikan melainkan perbuatan dan kepatuhan selama dalam lembaga pemasyarakatan, " kata Bayu.
Dia berharap melalui pemberian Remisi Hari Raya ldul Fitri, seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, sebelum acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri dimulai, para napidana bersama pagawai Lapas Klas ll A Purwokerto dan para tamu undangan menunaikan Sholat ldul Fitri di Masjid Taubah di lingkungan Lapas.
(N.Son/Sae)